Minggu, 04 Oktober 2009

BAB Aturan Penutup

Aturan Penutup

Pasal 103

Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar